Secara Resmi, Apakah Membuat KTP di Indonesia Harus Membayar?

Secara Resmi, Apakah Membuat KTP di Indonesia Harus Membayar?
Secara resmi, proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Indonesia tidak dikenakan biaya atau gratis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa penerbitan KTP adalah pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada warga negara Indonesia. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda berhak mendapatkan KTP tanpa dikenakan biaya.

Namun, perlu dicatat bahwa meskipun proses pembuatan KTP sendiri tidak berbiaya, ada kemungkinan biaya tambahan yang terkait dengan dokumen pendukung atau keperluan lain yang mungkin diperlukan selama proses tersebut, seperti biaya pengambilan foto atau fotokopi dokumen pendukung. Biaya tambahan ini bukan bagian dari biaya resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang mengurus pembuatan KTP.

Meski begitu, banyak orang yang membuat KTP melalui calo atau pihak tidak berwenang dengan membayar sejumlah uang. Alasan umum mereka adalah karena mereka merasa lebih cepat diproses dalam pembuatan KTP tersebut. Hal ini sama seperti pembuatan SIM kendaraan bermotor. Mereka rela membayar dikarenakan tidak mau ribet dalam menjalankan prosesnya dan juga tidak mau menunggu terlalu lama. 

Namun penting untuk menghindari calo atau pihak yang tidak berwenang yang mungkin mencoba meminta bayaran untuk proses pembuatan KTP. Karena hal tersebut termasuk suap atau kegiatan ilegal. Jika Anda mengalami hal seperti itu, sebaiknya laporkan kepada pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Artikel Terkait

Posting Komentar

-----------------------------------------------------------------------------